Perizinan dan Tarif Pajak Reklame Terbaru
Perizinan dan Tarif Pajak Reklame Terbaru
Reklame merupakan keliru satu tempat yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu: Produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengutip dari web site bprd.jakarta.go.id, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau tempat yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk target komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum pada barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Reklame sendiri terbagi dalam sebagian bentuk atau jenis, di antaranya: pajak neon box
Reklame papan/billboard, reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle terhitung seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman di atas bangunan.
Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED), reklame yang memanfaatkan layar monitor besar berbentuk program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau postingan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
Reklame kain, reklame yang diselenggarakan dengan memanfaatkan bahan kain, terhitung kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
Reklame melekat (stiker), reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan keputusan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
Reklame selebaran, reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan keputusan tidak utnuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
Reklame berjalan/kendaraan, reklame yang di tempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
Reklame udara, reklame yang diselenggarakan di hawa dengan memanfaatkan gas, laser, pesawat hawa atau alat lain yang sejenis.
Reklame suara, reklame yang diselenggarakan dengan memanfaatkan kalimat yang diucapkan atau dengan nada yang ditimbulkan dari/oleh perataraan alat.
Reklame film/slide, reklame yang diselenggarakan dengan memanfaatkan klise berbentuk kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
Reklame peragaan, reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Reklame apung, reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
Jika merupakan pengusaha, pemakaian reklame jadi keliru satu pertimbangan Anda dalam mempromosikan bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, Anda perlu mengingat untuk membayar pajak yang dikenakan pada reklame ini. Bagaimana ketentuannya?
Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan makna nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun kecuali diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga namun dianggap tidak wajar, ada sebagian segi untuk pilih NSR:
Komentar
Posting Komentar