Pendaftaran Perusahaan Indonesia – Memahami Persyaratan & Proses

 


Pendaftaran Perusahaan Indonesia: Penasehat Badan Hukum

Ketika investor atau bisnis asing ingin mendaftarkan perusahaan di Indonesia, Cekindo menyarankan pemilik bisnis tentang 3 jenis badan hukum di Indonesia: Perusahaan Lokal, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan/Cabang.


Pengaturan Perusahaan Lokal (PT)

Perusahaan Lokal terstruktur sebagai entitas yang 100% dimiliki oleh lokal. Ini membutuhkan modal yang lebih kecil dan memiliki batasan dan persyaratan yang lebih sedikit untuk dipenuhi. Orang asing yang ingin membuka Perusahaan Lokal dapat memulainya melalui pengaturan Special Purpose Vehicle (SPV) .


Pelajari caranya Mulai PT Lokal  

Pengaturan Perusahaan Milik Asing (PT PMA)

Perseroan terbatas milik asing adalah badan hukum yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asing atau investor. Namun, kepemilikan asing maksimum ditentukan oleh bidang usaha dan kegiatan usaha. Pembatasan tersebut tercantum dalam Daftar Investasi Positif Indonesia.


Pelajari caranya Mulai PT PMA  

Pengaturan Kantor Perwakilan (Kantor Cabang)

Kantor Perwakilan juga biasa disebut sebagai kantor cabang, Menurut https://jasapendirian.co.id perusahaan asing atau investor dapat memiliki Kantor Perwakilan sepenuhnya. Pengaturan ini berfungsi paling baik untuk aktivitas bisnis yang tidak terkait dengan penjualan (misalnya: menyiapkan pusat panggilan, rumah desain, riset pasar). Ini juga merupakan solusi sementara untuk persiapan pendirian PT PMA.


Pelajari caranya Mulai Kantor Perwakilan

Pendaftaran Perusahaan Indonesia: Perbedaan Antara Badan Hukum

Perseroan Terbatas Asing (PT PMA) Perusahaan Daerah (PT) Perwakilan/Kantor Cabang

Aktivitas Setiap kegiatan usaha yang tidak dilarang dalam Daftar Negatif Investasi. Wajib berinvestasi minimal Rp10 miliar setelah memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal atau Izin Usaha, dalam 5 tahun pertama. Jumlah ini berlaku untuk satu lini bisnis dan akan dikalikan sesuai dengan jumlah lini bisnis yang dibutuhkan. Diizinkan untuk memilih maksimum 3 kategori bisnis tanpa rencana investasi apa pun yang diperlukan setelah mendapatkan semua lisensi yang diperlukan. Semua kategori bisnis terbuka. Terbatas pada persiapan pendirian PT PMA, riset pasar, promosi, dll. Tidak diperbolehkan menandatangani kontrak, menerbitkan faktur, menerima pembayaran, atau bahkan mengajukan izin lainnya, seperti izin impor. Harus memiliki nama yang sama persis dengan perusahaan induk.

Rencana investasi min. Rp 10 miliar (USD 800.000) untuk setiap kegiatan usaha - -

Pemangku Kepentingan min. 2 pemegang saham, 1 direktur, dan 1 komisaris Semua pemangku kepentingan dapat merupakan orang asing Perwakilan lokal sebagai direktur dan/atau komisaris min. 2 pemegang saham, 1 direktur, dan 1 komisaris Semua pemangku kepentingan adalah lokal Dalam hal tidak ada pemegang saham, direktur, atau komisaris lokal. CEKINDO mampu memberikan Layanan Special Purpose Vehicle sebagai Pemegang Saham (korporasi atau perorangan), Direktur (perorangan) dan Komisaris (perorangan) 1 Kepala Kantor Perwakilan Bisa orang lokal atau orang asing, kecuali untuk RO Konstruksi yang harus memiliki Kepala Perwakilan setempat

Modal dasar Minimum Rp 10 miliar (USD 800.000) sebagai modal disetor yang disuntikkan ke rekening bank perusahaan setelah perusahaan mapan Sesuai dengan perubahan terakhir yang diatur dalam UU Cipta Kerja, ukuran PT Lokal di Indonesia berdasarkan modal disetor sebagai berikut:

Usaha mikro: kurang dari Rp 1 miliar

Usaha kecil: Rp 1 – 5 miliar

Usaha menengah: Rp 5-10 miliar

Perusahaan besar: lebih dari Rp 10 miliar

Tidak perlu modal

Persyaratan tambahan Untuk bidang usaha yang akan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal, wajib memenuhi rencana penanaman modal sebelum mendapatkan Izin Usaha dan menjalankan usaha. Untuk bidang usaha yang langsung mengajukan Izin Usaha satu tahun, diperbolehkan untuk mulai menjalankan usaha atau mengajukan izin lebih lanjut yang diperlukan saat merealisasikan rencana investasi. Untuk orang asing: pemegang saham profesional dan perjanjian tujuan khusus -

Kewajiban Pajak

PPh 21 (Pajak Penghasilan Karyawan) Tarif Progresif

PPh 25/29 (Pajak Penghasilan Badan) Tarif Progresif

PPh 23 (Pemotongan pajak untuk penyedia layanan) 2%

PPh 26 (Pemotongan pajak untuk layanan di luar negeri) 20%

PPn (Pajak Pertambahan Nilai) 10%, jika subjek pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar

PPh pasal 4 ayat 2 (Pemotongan pajak untuk konstruksi) 10%

Sama seperti PT PMA

PPh 21 (Pajak Penghasilan Karyawan) Tarif Progresif

PPh 23 (Pemotongan pajak untuk penyedia layanan) 2%

PPh 26 (Pemotongan pajak untuk layanan di luar negeri) 20%

PPh pasal 4 ayat 2 (Pemotongan Pajak untuk Pembangunan Kewajiban Pajak) 10%

Laporan Pajak Wajib

PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2 (Laporan Bulanan)

PPh 25/29 (Pajak Penghasilan Badan) [Tahunan]

Sama seperti PT PMA PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2 (Laporan Bulanan)

Daftar Investasi Negatif Daftar Negatif Investasi Indonesia - -

Diperlukan Dokumentasi

Salin Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan dari tanggal kedaluwarsa

Dokumen Hukum Perusahaan jika pemegang saham adalah badan hukum. (Ditambah Paspor Direktur min 18 bulan dari tanggal kedaluwarsa)

Perjanjian Sewa atau Akta Jual Beli. (hanya jika ada rencana untuk membeli ruang kantor)

Alamat perusahaan

Copy KTP/ NPWP yang masih berlaku (Bahasa Indonesia) & NPWP (Nomor Wajib Pajak)

Dokumen Legal Perusahaan jika pemegang saham adalah badan hukum (Plus Direktur Valid ID)

Perjanjian Sewa atau Akta Jual Beli (hanya jika ada rencana untuk membeli ruang kantor)

Alamat perusahaan

LOA (Surat Pengangkatan dari Direktur Perusahaan Induk) dilegalisir oleh kedutaan terkait

Letter of Intent (Dilegalisir oleh kedutaan terkait)

Surat pernyataan (Dilegalisir oleh Kedutaan terkait)

Surat Referensi (Dikeluarkan oleh Kedutaan)

Salin Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan dari tanggal kedaluwarsa

Dokumen Hukum Perusahaan jika pemegang saham adalah badan hukum. (Ditambah Paspor Direktur min 18 bulan dari tanggal kedaluwarsa)

Perjanjian Sewa atau Akta Jual Beli. (hanya jika ada rencana untuk membeli ruang kantor)

Alamat Perusahaan RO

*Cekindo dapat membantu penyusunan poin 1, 2, 3.

Dokumen Hukum Dibuat

Akta Notaris (Akta Notaris)

Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

NPWP (Nomor Wajib Pajak Perusahaan)

Surat Domisili

Nomor NIB

Sama seperti PT PMA

NPWP (Nomor Wajib Pajak Perusahaan)

Surat Domisili

Nomor NIB (Khusus untuk kantor perwakilan perdagangan)

Perkiraan Waktu (Setelah Dokumen Pendukung Diterima) 1 - 1,5 Bulan 1 - 1,5 Bulan 1 - 1,5 Bulan

Sekretaris Perusahaan Tidak Perlu, tetapi akan lebih baik jika ada sekretaris perusahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Pendingin Udara Modern Pilihan Masyarakat Medan

Jual karpet masjid tambun

Netflix India Sekarang Mendukung Pembayaran Otomatis UPI untuk Pembayaran Berulang