Bagaimana Mendirikan Perusahaan PT di Indonesia?

                                                

Indonesia diberkati dengan sumber daya manusia yang luar biasa. Tak heran jika banyak pelaku usaha dan bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang masih berbentuk usaha kecil-kecilan, sampai yang sudah memiliki perusahaan besar. Semakin kesini semakin banyak orang yang ingin tahu tentang cara mendirikan perusahaan PT di Indonesia.

Siapa yang tidak ingin bisnis atau usahanya berkembang? Hampir semua pelaku usaha ingin usahanya tumbuh dan berkembang besar. Jika suatu usaha terus tumbuh dan berkembang tentu akan ditingkatkan menjadi badan usaha, bisa seperti PT, CV, atau lainnya. Tapi ternyata dari berbagai pilihan badan usaha; yang paling banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia adalah pendirian PT.

Meskipun banyak pelaku usaha di Indonesia, namun masih sedikit yang belum mengetahui tata cara mendirikan perusahaan PT di Indonesia . Tak heran beberapa aktor nakal sering ditemui karena tidak memiliki prosedural perusahaan yang sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Persiapan Pendirian PT

Sejak awal tahun 2016, pemerintah terus melakukan upaya penyederhanaan prosedur pendirian Perseroan Terbatas ini. Maka ini dia langkah-langkah pendirian PT,

Hal penting yang harus dilakukan sebagai persiapan untuk mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data utama dan persyaratan untuk mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian untuk Notaris meliputi;

  1. Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan
  2. Data lengkap Nama pendiri perusahaan sesuai identitas diri
  3. Tempat dan posisi perusahaan serta alamat lengkap
  4. Besarnya modal dasar perusahaan
  5. Data pemegang saham dan jumlah modal ditempatkan dan disetor
  6. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  7. Data Dewan (Direksi dan Komisaris)
  8. Melampirkan kartu identitas pendiri perusahaan
  9. Melampirkan NPWP Direksi (Direksi dan Komisaris)
  10. Surat Kuasa jika pendirian perusahaan akan disahkan

Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan suatu perseroan (PT) diperlukan paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perseroan yang dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris yang anggaran dasarnya harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh statusnya sebagai sebuah Badan Hukum.

Berikut prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendirikan perusahaan (PT);

Permohonan pendirian Perseroan Terbatas dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan anggaran dasar Perseroan dan persyaratan yang diperlukan untuk Akta Pendirian. Perseroan Terbatas

Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, maka Notaris akan membuat risalah atau salinan pernyataan perseroan terbatas yang sama dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh pendiri atau kuasanya.

Pada tahap ini para pendiri atau pemberi kuasa dapat melakukan koreksi kepada Notaris jika terdapat kesalahan penulisan.

Apabila risalah atau salinan anggaran dasar Perseroan telah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh pendiri Perseroan atau kuasanya, maka Notaris akan membuat dan menerbitkan Akta Otentik Sertifikat Perseroan Terbatas yang ditandatangani dan dicap oleh Notaris.

Dalam akta pendirian tertulis hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai bukti berdirinya perusahaan.

Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas memperoleh status sebagai Badan Hukum setelah memperoleh pengesahan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri selesai dibuat maka perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) telah didirikan.

Tahapan Pendirian PT

Setiap proses pendirian perusahaan PT di Indonesia harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Perdagangan PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Proses pendirian PT dimulai dengan pendaftaran nama perusahaan dan pembuatan akta pendirian oleh notaris, kemudian domisili perusahaan, pendaftaran perusahaan sebagai wajib pajak, pengesahan perseroan terbatas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka proses izin usaha seperti Perdagangan dan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan.

Proses permohonan Izin Usaha Perdagangan diajukan melalui Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk Izin Usaha Menengah dan Kecil, atau Dinas Perdagangan Provinsi untuk Izin Usaha Besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan. Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh besarnya modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.

Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan diajukan ke Tanda Daftar Perusahaan yang berlokasi di Kota/Kabupaten cq. Departemen perdagangan. Setelah memperoleh Tanda Daftar Perusahaan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran Pengusaha Kena Pajak yang diajukan melalui KPP sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur perusahaan untuk menjual produk atau jasa dengan pajak pertambahan nilai. Tahap terakhir adalah status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah diumumkan dalam acara berita negara Republik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Varian Warna Samsung Galaxy S22 Series Tip; Galaxy S22 Ultra Bisa Datang Dengan S Pen Terintegrasi

Memanfaatkan Cleanroom untuk Meningkatkan Kualitas Produksi

Jual karpet masjid tambun